Penulis: Kevin Alexander, Periset Koaksi Indonesia
Editor: Yessi Febrianty dan Gabriela Claudia Kalalo
Plastik, yang merupakan produk turunan bahan bakar fosil, dapat menimbulkan banyak masalah sepanjang masa pakainya, terutama jika tanpa pengelolaan yang baik. Banjir besar yang dialami kota Jakarta hampir setiap tahunnya tidak lepas dari kenyataan bahwa sungai-sungai dan saluran air di Jakarta tersumbat oleh sampah plastik, termasuk kantong belanja sekali pakai. Sampah plastik yang akhirnya masuk ke laut, kemudian akan terurai menjadi mikroplastik dan termakan oleh ikan-ikan yang kemudian dikonsumsi masyarakat. Sedangkan jika dibakar, kantong plastik dapat mengeluarkan zat-zat berbahaya seperti dioksin yang dapat mencemari udara. Kerugian yang ditimbulkan oleh sampah kantong plastik, terutama yang sekali pakai, semakin jelas dan mulai disadari masyarakat maupun pemerintah di Indonesia dan di seluruh dunia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan ‘hadiah’ awal tahun kepada warganya dengan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 (Pergub 142/2019) tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Secara umum, pergub ini mengatur bagaimana kantong belanja plastik sekali pakai tidak lagi diberikan saat berbelanja, mempermudah akses terhadap kantong belanja ramah lingkungan, dan mewajibkan pusat perbelanjaan skala besar dan kecil untuk melakukan sosialisasi terhadap dampak negatif kantok plastik sekali pakai. Jakarta tidak sendirian, beberapa daerah lain di Indonesia sudah lebih dulu mewajibkan warganya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, seperti di Padang, Bogor, Bali, Semarang, Surabaya dan Jayapura. Harapannya sama, masalah sampah plastik sekali pakai dapat berkurang secara signifikan oleh pemberlakuan kebijakan ini.
Kantong belanja plastik sekali pakai pada peraturan ini didefinisikan sebagai “kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang dan terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthethic polymeric atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan”. Secara umum, kantong plastik tipis yang umumnya diberikan saat belanja, apapun warnanya, adalah target yang disasar oleh pergub ini.
Tentu saja kebijakan pelarangan kantong plastik yang baru akan efektif diberlakukan pada 1 Juli 2020 ini, belum secara sempurna menutup celah penggunaan plastik sekali pakai. Bagi produk-produk yang belum memiliki kemasan, seperti daging atau sayuran, masih diperbolehkan dibungkus dengan plastik (dengan istilah “kemasan plastik sekali pakai”) jika belum ada alternatif yang lebih ramah lingkungan. Proses peralihan menuju alternatif pengganti kemasan plastik pun belum dijabarkan dalam pergub. Hal ini akan menjadi salah satu pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup.
Inisiatif baik dari pemerintah seperti diterbitkannya pergub ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Saat berbelanja , konsep produksi dan konsumsi berkelanjutan harus diperhatikan. Setiap produk memiliki jejak karbon (total CO2 ekuivalen yang dihasilkan oleh siklus hidup suatu produk). Konsumsi berkelanjutan dapat dimulai dengan tidak mengonsumsi atau membeli barang yang memang tidak dibutuhkan, termasuk tas/kantong belanja ramah lingkungan baru (reusable bag).
Kantong belanja ramah lingkungan, apapun bentuknya, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Jika kita terus-terusan membeli atau mengumpulkan yang baru, maka hal itu sama saja dengan memproduksi limbah seperti yang kita lakukan dengan kantong plastik sekali pakai, walaupun materialnya bukan berasal dari plastik. Bahkan, jika memang tidak memiliki kantong belanja ramah lingkungan, maka gunakan kantong belanja yang sudah ada di rumah sampai tidak bisa digunakan lagi.
Gaya hidup ramah lingkungan atau green lifestyle tidak berarti harus membeli dan mengumpulkan peralatan ramah lingkungan baru tapi dengan memanfaatkan apa yang sudah dimiliki. Setuju kan, #EnergiMuda?.