Menilik Hulu Hilir Kebijakan Biodiesel Indonesia

Pemerintah memperluas penggunaan bahan bakar biodiesel 20% atau dikenal dengan B20 untuk kendaraaan non public service obligation (non-pso). B20 merupakan campuran bahan bakar solar dengan 20% campuran biodiesel, disebut juga fatty acid methyl asters (FAME). Resminya, kendaraan yang tak dapat subsidi pemerintah juga harus pakai B20 sejak 1 September 2018.

Tantangan Aspek Lingkungan dari Program Biodiesel

Pemerintah memperhitungkan faktor lingkungan sebagai salah satu tujuan kebijakan penggunaan 20% minyak nabati sebagai campuran solar  atau biodiesel (B20). Namun, manfaat pengurangan emisi karbon dari kebijakan ini ternyata belum jelas. Isu negatif terhadap minyak dan perkebunan kelapa sawit juga akan menjadi tantangan dalam program ini.

Pemanfaatan Panel Surya Atap: Sinar Matahari untuk Pemenuhan Kebutuhan Listrik Sehari-hari

Tepat setahun berlalu, pada September 2017, “Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap” resmi dideklarasikan. Gerakan yang dideklarasikan oleh beberapa instansi seperti Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) serta beberapa pihak terkait ini merupakan sebuah upaya bertujuan untuk mencapai target penggunaan energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025.