Pasar Karbon untuk Ekonomi Indonesia yang Rendah Emisi
Melalui pasar karbon, Indonesia dapat memperoleh penghasilan hingga ribuan triliun rupiah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menghemat biaya penanganan emisi.
Melalui pasar karbon, Indonesia dapat memperoleh penghasilan hingga ribuan triliun rupiah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menghemat biaya penanganan emisi.
Hari Keterampilan Pemuda Sedunia menyoroti peran pemuda dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Langkah krusial dalam mewujudkan visi ini adalah mempersiapkan pemuda agar memiliki green skills dan berkarier di green jobs.
Covid-19 menjadi bukti betapa penyakit zoonosis sangat merugikan kehidupan manusia. Mari perbaiki hubungan kita dengan alam untuk mencegah pandemi berulang.
Jakarta, 21 Maret 2019: Hari ini, Kamis, Koalisi Golongan Hutan mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil pengumpulan sementara pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat luas, terutama orang muda usia 17 hingga 25 tahun, yang mereka ajukan kepada kandidat pilihan mereka melalui platform web Golongan Hutan di www.golonganhutan.com. Total pertanyaan yang masuk ke platform ini mencapai 5.772 buah dan…
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sarat kepentingan pemanfaatan energi berbasis lahan dalam skala besar, khususnya biomassa.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti perkembangan arah kebijakan energi terbarukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada, yang memandatkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, menurut Verena Puspawardani dari Koaksi Indonesia, RPP KEN justru menurunkan target bauran energi terbarukan menjadi 19–22 persen pada tahun 2030.
Masyarakat perlu terlibat dan menjadi aktor dalam pengembangan energi terbarukan untuk mewujudkan kemandirian energi di Indonesia. Akan tetapi, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) kurang mengakomodasi peran masyarakat.
Isu lingkungan di Indonesia telah lama menjadi sorotan, namun masalah ini tampaknya terus berlarut-larut tanpa solusi yang memadai. Indonesia, dengan kekayaan alam yang melimpah, seharusnya menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang baik. Artikel ini telah tayang di Lentera Inspiratif dengan judul “Pentingnya Pendidikan Lingkungan, Selamatkan Masa Depan Indonesia dari Krisis Iklim”.
Sejumlah organisasi mayarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih sarat kepentingan yang mendorong energi padat karbon dan berisiko tinggi. Energi padat karbon yang dimaksud seperti gas, nuklir, hidrogen, dan batu bara. RUU EBET juga disebut menargetkan pemanfaatan energi berbasis lahan dalam skala besar, khususnya biomassa.