Masyarakat perlu terlibat dan menjadi aktor dalam pengembangan energi terbarukan untuk mewujudkan kemandirian energi di Indonesia. Akan tetapi, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) kurang mengakomodasi peran masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wujudkan Kemandirian, Masyarakat Perlu Dilibatkan Pengembangan Energi Terbarukan”.