Jakarta, 28 Juni 2024 – Pada tanggal 24 dan 25 Juni 2024, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali melakukan pembahasan RUU EBET bersama Panja RUU EBET Unsur Pemerintah dan Unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait tiga isu tertunda. Dari tiga isu yang dibahas, pertemuan tersebut hanya menyepakati dua isu mengenai penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Kesepakatan ini menunjukkan adanya beberapa pembaruan dari pembahasan RUU EBET yang terhenti sejak hampir dua tahun lalu ketika Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah diserahkan pada 29 November 2022.
Pada awal bulan pun, Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII yang diselenggarakan pada Rabu, 5 Juni 2024, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai diharmonisasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) per tanggal 4 Juni 2024. RPP KEN ini akan disampaikan kepada Komisi VII untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan penetapan KEN dengan persetujuan DPR RI.
RUU EBET dan RPP KEN sejatinya dapat menjadi dokumen kunci kebijakan energi di Indonesia yang mampu memfasilitasi proses transisi energi berkeadilan menuju emisi nol bersih (Net Zero Emission/NZE). Melalui siaran pers Kementerian ESDM (29/11/2022), pemerintah telah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan (melalui DIM RUU EBET). Peta jalan ini mengalami penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN), peta jalan dalam transisi energi, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, hingga implementasi transisi tersebut.
Berkaca pada kondisi itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti perkembangan arah kebijakan energi terbarukan dalam RPP KEN. Dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada, yang memandatkan bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, RPP KEN justru menurunkan target bauran energi terbarukan menjadi 19–22% pada tahun 2030. Apabila ketentuan energi terbarukan RUU EBET merefleksikan target bauran energi terbarukan dalam RPP KEN terkini, transisi ke energi terbarukan dipastikan akan melambat.
“Penurunan target bauran energi terbarukan dalam RPP KEN sangat perlu merefleksikan urgensi dan komitmen untuk bertransisi dari energi fosil ke energi terbarukan, apalagi rekomendasi global stocktake menegaskan percepatan pengembangan energi terbarukan hingga tiga kali lipat jika kita ingin selamat dari bencana iklim. Studi yang dirilis oleh IESR memperkuat hal ini bahwa untuk mencapai dekarbonisasi menyeluruh di sektor energi, bauran energi terbarukan perlu sudah mencapai 80% pada tahun 2040, sedangkan RPP KEN masih menargetkan jauh dibawahnya, yaitu 36–40% pada tahun 2040,” jelas Verena Puspawardani dari Koaksi Indonesia.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil berpendapat, seharusnya RUU EBET benar-benar fokus pada akselerasi dan meningkatkan daya saing energi terbarukan. RUU EBET masih sarat kepentingan yang mendorong energi padat karbon dan berisiko tinggi, seperti gas, nuklir, co-firing, hidrogen, coal bed methane, coal liquefaction, dan coal gasification. RUU EBET dan RPP KEN juga menargetkan pemanfaatan energi berbasis lahan dalam skala besar, khususnya biomassa.
Hadi Priyanto, Pengkampanye Energi Terbarukan Greenpeace Indonesia, mengatakan, “Bagi organisasi masyarakat sipil, ketentuan terkait energi baru, seperti hidrogen dan nuklir, sudah seharusnya dikeluarkan dari RUU EBET maupun RPP KEN. Baik RUU EBET maupun RPP KEN masih memperbolehkan pengembangan energi fosil selama diikuti dengan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS). Selain itu, penambahan porsi gas fosil sebagai bahan bakar transisi dalam RPP KEN justru menghambat transisi energi yang sebenarnya. Pemberian ruang bagi penggunaan energi fosil akan menyebabkan Indonesia terkunci dengan teknologi tersebut dan makin mempersempit ruang bagi energi terbarukan untuk berkembang.”
Pentingnya ambisi yang kuat untuk bertransisi ke energi terbarukan dalam RUU EBET ini juga dilihat sebagai prasyarat dalam mengarusutamakan mandat pengembangan energi terbarukan di berbagai peraturan dan dokumen perencanaan. Ambisi yang kuat akan memberikan sinyal yang kuat pula dan optimisme pada pengembangan target energi terbarukan. RUU EBET yang berambisi pada pengembangan energi terbarukan dan terefleksikan dalam RPP KEN akan menjadi pintu bagi energi terbarukan untuk mendapat prioritas.
“Saat ini, Indonesia masih memiliki beberapa target energi terbarukan yang berbeda-beda, baik dalam dokumen KEN, Nationally Determined Contributions (NDC), Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR), dan Just Energy Transition Partnership (JETP). Hal ini tentu menyebabkan tumpang tindih dalam implementasinya. Selain itu, infrastruktur regulasi dan kebijakan sektor energi belum memberikan ruang dan insentif yang cukup bagi kemudahan pengembangan energi terbarukan. Oleh karena itu, prioritas energi terbarukan dalam RUU EBET dan RPP KEN akan menjadi sinyal kuat untuk mendorong penyelarasan regulasi, kebijakan, dan perencanaan sektor energi untuk memfasilitasi transisi ke energi terbarukan yang berkeadilan,” tutur Syaharani, Plt Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Poin penting lain yang juga disoroti oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil adalah ketiadaan narasi keadilan dan jaminan hak asasi manusia dalam RUU EBET dan RPP KEN seperti jaminan akses data dan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengembangan energi terbarukan.
“Masyarakat perlu difasilitasi untuk menjadi aktor penting dalam penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan energi terbarukan sebagai bagian dalam mewujudkan kemandirian energi. Dana EBET yang diatur dalam RUU EBET seharusnya dapat diakses masyarakat melalui koperasi atau BUMDes, mengingat banyak pengembangan energi terbarukan skala lokal oleh masyarakat yang sering kali sulit mendapatkan pembiayaan,” tambah Syaharani.
Terakhir, ketiadaan aspek keadilan juga ditunjukkan oleh tidak adanya pertimbangan terkait dampak sosial dari pengelolaan energi, termasuk energi terbarukan. Baik RUU EBET dan RPP KEN memberikan kemudahan penyediaan lahan untuk kepentingan energi. Kemudahan tersebut berpotensi mendorong perampasan lahan untuk proyek energi. Pendekatan pengelolaan energi terbarukan dan transisi energi yang cenderung teknokratis justru memperpanjang ketidakadilan yang selama ini telah dialami oleh masyarakat.
Sudah seharusnya pemerintah lebih ambisius dalam melakukan transisi energi dengan memberikan penekanan pada energi terbarukan dalam bauran energi nasional. Ruang-ruang yang masih mengakomodasi kepentingan energi fosil atau energi baru akan mempersulit upaya menciptakan level of playing field yang lebih tinggi bagi energi terbarukan dan makin memundurkan pencapaian transisi energi berkeadilan.
Selain itu, kebijakan transisi energi Indonesia perlu berlandaskan pada keadilan dengan kemampuan memberikan gambaran komitmen terhadap penurunan suhu rata-rata bumi di bawah 1.5°C seperti yang sudah disepakati di dalam Perjanjian Paris dan menjamin pemenuhan hak masyarakat dan lingkungan dalam prosesnya. Kerusakan alam dan kepunahan manusia di muka bumi tidak dapat dinegosiasi.