Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti perkembangan arah kebijakan energi terbarukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada, yang memandatkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, menurut Verena Puspawardani dari Koaksi Indonesia, RPP KEN justru menurunkan target bauran energi terbarukan menjadi 19–22 persen pada tahun 2030.
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “RUU dan RPP Terkait Energi Dinilai Tidak Mengakomodir Transisi Energi Berkeadilan”.