Sehubungan dengan semakin meningkatnya status penyebaran COVID-19 menjadi pandemic global pada tanggal 11 Maret 2020 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta merujuk pada laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 12 Maret 2020, terdapat 862 orang yang telah diperiksa dengan 34 orang diantaranya positif COVID-19, dengan satu orang meninggal dunia, dan 17 dalam pemeriksaan.
Sebagai bentuk upaya untuk mendukung pelandaian kurva (flattening the curve) penyebaran COVID-19, maka melalui arahan ini Yayasan Koaksi Indonesia mengeluarkan Protokol Pencegahan COVID-19, sebagai berikut:
- Seluruh staf diharuskan bekerja dari rumah (bukan mengalihkan lokasi kerja ke coworking space atau café dan tempat keramaian lainnya), terhitung sejak hari Senin, 16 Maret 2020, sampai dengan Jumat, 27 Maret 2020, atau sampai adanya pengumuman dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengatur kegiatan internal yang telah dijadwalkan untuk dilakukan secara virtual serta mengatur target kerja harian/mingguan antara staf dan line manager (atasan langsung) serta tim terkait
- Menyampaikan kepada jejaring mengenai kebijakan ini untuk keperluan penjadwalan ulang kegiatan
- Mengaktifkan segala bentuk komunikasi, baik berupa Google Doc, whatsapp, telegram, skype, maupun email (09.00 – 17.00 WIB)
- Mengirimkan timesheet secara online per tanggal 20
- Menunda menghadiri atau menyelenggarakan kegiatan dengan peserta dengan jumlah yang besar
- Menunda melakukan perjalanan, baik domestik maupun international, terutama ke daerah yang berdampak
- Bagi yang baru saja melakukan perjalanan terutama ke luar negeri (terutama China, Korea, Jepang, Singapura, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, India, Amerika Serikat, Kanada, Italia, Jerman, Perancis, Inggris, Iran, Uni Emirat Arab, Bahrain, Kuwait, dan Belanda) harap membatasi interaksi (self isolated) selama 14 hari sejak kepulangannya ke Indonesia. Jika dalam masa 14 hari tersebut mengalami demam, batuk, pilek, sesak, dan lainnya, mohon segera memeriksakan diri ke Rumah Sakit rujukan
- Jika ada kegiatan yang harus dilakukan, tidak dapat ditunda dan memerlukan kehadiran fisik, maka staf diharuskan berkoordinasi dengan manajemen dan melaporkan rencana kegiatan ke HR, serta menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19
- Bila ada staf yang karena kebutuhan kerja harus berada di kantor, maka diharapkan menjalankan protokol pencegahan sebagai berikut:
- Meminta izin kepada manajemen, tembusan HR, dan Direktur Eksekutif
- Disarankan menghindari menggunakan transportasi massal (commuterline, transjakarta, LRT, atau MRT). Bila terpaksa, selalu gunakan masker sekali pakai dan menggunakan hand sanitizer. Pastikan masker yang telah digunakan untuk digunting dan dibuang ke tempat yang telah
- Staf yang berada dikantor harus membawa alat makan pribadi, minimal sendok dan garpun,serta tidak dibenarkan alat tersebut dicuci di
- Mencuci tangan dengan sabun/antiseptic terutama saat tiba dari luar kantor
- Bila ada staf maupun lingkungn keluarga yang memiliki gejala flu, batuk, dan/atau demam segera sampaikan ke manager/atasan langsung dan HR, dan segera periksa diri ke Rumah Sakit terdekat
- Himbauan bagi staff untuk sementara waktu dapat melakukan ibadah di rumah masing-
- Tempat yang sering terpegang tangan agar lebih sering dibersihkan, seperti meja, terutama dalam ruang-ruang rapat, gagang pintu, gagang jendela dengan disinfektan (larutan kaporit 0,1% sesuai standar WHO)
- Menjaga imunitas tubuh dengan cara:
- Mengosumsi makanan sehat agar lebih meningkatkan daya tahan tubuh (protein, sayur, dan buah)
- Tidur yang cukup selama 8 jam (tidak tidur larut malam)
- Rutin berolahraga
- Pastikan kebutuhan air putih tercukupi
- Staf agar secara aktif melakukan upaya kewaspadaan influenza, termasuk SARS dan COVID-19 dengan melakukan penyebaran informasi atau literasi kesehatan tanpa membuat panik.
- Senior Management Team akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menerbitkan kebijakan lain bila dirasa
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan