Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris pada tahun 2016 untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat Celsius dari tingkat pra-industri. Perjanjian ini menetapkan untuk peningkatan kapasitas dan ketahanan adaptif, mengurangi kerentanan terhadap bahaya perubahan iklim dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Berbeda dengan Protokol Kyoto yang menekankan tanggung jawab pengurangan emisi GRK berada pada negara maju maka Perjanjian Paris meletakkan tanggung jawab untuk mengurangi emisi secara lebih proporsional dengan asumsi bahwa negara berkembang juga dapat menjadi penyumbang utama emisi GRK.
Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca: Tantangan dan Peluang di Daerah”.