Sektor transportasi berkontribusi terhadap terciptanya emisi yang berbahaya bagi lingkungan. Pada 2019, sebesar 27 persen dari total emisi sektor energi dihasilkan sektor transportasi. Karena itu, transisi menuju transportasi bersih mendesak segera diwujudkan. Pemerintah telah menyiapkan peraturan terkait implementasi transportasi bersih. Di antaranya Perpres No. 55 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No. 27 Tahun 2020. Adapun inti dari peraturan tersebut adalah dukungan terhadap kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) di pasar otomotif pada 2022-2035. Jenis LCEV akan didominasi oleh penggunaan kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar nabati (BBN). Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional. Adapun porsinya 23 persen pada 2025 dan meningkat jadi 31 persen pada 2050.
Artikel ini telah tayang di Katadata dengan judul “Menilik Rencana Transportasi Bersih di Indonesia”.