Jakarta, 19 September 2018 – Masyarakat sipil melalui gerakan #BersihkanIndonesia menantang kedua capres dan cawapres yang berlaga dalam Pemilu Presiden 2019 mewujudkan komitmen “Indonesia Berdaulat Energi”. Selama ini, Indonesia tidak memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan transisi energi yang berkeadilan dan melepaskan ketergantungan sistem energi dan ketenagalistrikannya terhadap energi fosil.
“#BersihkanIndonesia bertujuan menantang capres dan cawapres untuk berani berkomitmen merealisasikan tuntutan dari gerakan ini dengan menuangkannya dalam dokumen visi-misi dan kampanye mereka,” tegas Merah Johansyah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), mewakili #BersihkanIndonesia.
“#BersihkanIndonesia pun mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa siapapun kandidat yang terpilih untuk memenuhi komitmen ini saat terpilih nanti menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024,” ujar Nur Hidayati Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI), mewakili #BersihkanIndonesia.
Ketergantungan terhadap energi fosil, khususnya batu bara memiliki dampak negatif dalam jangka panjang terhadap kesehatan, lingkungan hidup, dan perekonomian negara. Pada aspek kesehatan misalnya, pembakaran batu bara menyimpan risiko kesehatan publik yang besar dari polusi udara yang ditimbulkan.
Batu bara membebani Indonesia dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dari hulu ke hilir, biaya kesehatan, lingkungan dan sosial dari industri ekstraktif yang tidak diperhitungkan, dan pada akhirnya harus ditanggung rakyat.
Batu bara juga mengancam ketahanan pangan. Konsesi pertambangan batu bara mengancam seperlima tanah produktif yang seharusnya mendukung agenda ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, biaya kesehatan dampak dari PLTU Batubara mencapai sekitar Rp 351 Triliun untuk setiap tahun operasi pembangkit.
“PLTU batu bara diperkirakan telah menyebabkan 6.500 kematian dini setiap tahunnya. Dengan rencana pembangunan PLTU batu bara baru, angka kematian ini bisa mencapai 28.300 orang setiap tahunnya,” jelas Juru Bicara #BersihkanIndonesia Iqbal Damanik, yang juga Peneliti Auriga Nusantara.
Karena itu, Indonesia membutuhkan langkah kebijakan yang serius untuk menghentikan penggunaan energi fosil dan beralih pada penggunaan energi terbarukan yang bersih di tahun 2025. “Kebijakan pemerintah yang tepat akan mendukung energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dan harga yang lebih murah dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil, terutama batu bara. Pemerintah yang terpilih pada tahun 2019 nanti harus menjadikan energi terbarukan sebagai pilihan yang pertama dan utama dalam perencanaan ketenagalistrikan negeri ini,” jelas Juru Bicara #BersihkanIndonesia Verena Puspawardani dari Koaksi Indonesia.
#BersihkanIndonesia muncul sebagai aksi moral bersama yang ingin menyuarakan perubahan sistematis dan terstruktur dalam pilihan energi di Indonesia, yang tertuang dalam kebijakan pemerintah di 2019- 2024 nanti.
Dalam momentum pemilu 2019, #BersihkanIndonesia mengajak seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mendorong mewujudkan cita-cita Indonesia Berdaulat Energi sebagai berikut:
- Melepaskan Ketergantungan kepada Energi Fosil
Pembangunan ekonomi yang mengabaikan biaya lingkungan, sosial, kesehatan perlu diakhiri. Penerbitan izin tambang batu bara baru dan perluasan lubang tambang baru harus dihentikan di tahun ini. Pembangunan PLTU baru ditiadakan mulai 2020. Subsidi batu bara dihentikan secara bertahap dan dialihkan untuk percepatan energi terbarukan. Penguasaan ekonomi yang oligarkis, serta peraturan-peraturan yang tidak kompetitif atau mematikan inovasi perlu diubah sehingga membangun iklim investasi yang kondusif bagi percepatan pengembangan energi terbarukan. - Mempercepat Pengembangan Energi Terbarukan
Percepatan pengembangan energi terbarukan perlu dilakukan oleh pemerintah dan sektor terkait, melalui perbaikan kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pemerintah terpilih 2019 harus menjadikan energi terbarukan sebagai pilihan pertama dan utama dalam perencanaan ketenagalistrikan negeri ini.Penambahan kapasitas pembangkitan listrik hanya bersumber dari energi terbarukan pada tahun 2025. Hal ini harus diterjemahkan dengan adanya insentif fiskal dan kebijakan yang berpihak pada energi terbarukan yang didukung alokasi anggaran yang memadai. Tata kelola ketenagalistrikan harus didesain untuk mampu merangsang pengembangan teknologi sistem ketenagalistrikan yang sedang mengalami perubahan signifikan secara global. Selain itu, pemerintah harus memprioritaskan perbaikan desain dan sistem jaringan ketenagalistrikan (transmisi dan distribusi) yang mampu merespon dinamika permintaan dan pasokan yang terdesentralisasi dan mandiri.
- Memperbaiki Tata Kelola Energi dan Ketenagalistrikan yang Menjunjung Prinsip Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi Publik
Pembelajaran dari perkara-perkara korupsi dan konflik kepentingan perlu digunakan untuk mereformasi akuntabilitas sektor energi dengan upaya preventif. Diperlukan komitmen politik untuk membuka data-data energi yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Terbukanya data-data ini harus didesain untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan perencanaan ketenagalistrikan yang inklusif, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain itu, aturan-aturan terkait tata kelola energi perlu diselaraskan untuk memastikan adanya perangkat dan mekanisme yang mendukung tata kelola energi yang bersih. - Penegakan Hukum dan Transisi Berkeadilan yang Berperspektif Pemulihan
Internalisasi biaya lingkungan, sosial dan kesehatan, serta biaya pemulihan, harus dilakukan terhadap tambang dan PLTU batu bara yang belum berakhir masa operasinya. Selain itu, pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari eksternalitas negatif yang selama ini ditanggung rakyat harus bertanggung jawab secara hukum. Korupsi batu bara, baik di hulu (pertambangan) maupun hilir (pembangkitan tenaga listrik), perlu menjadi agenda prioritas dalam penanganan korupsi, dan diikuti dengan pengembalian aset. Pemulihan lingkungan harus dilakukan, dengan mengutamakan prinsip pencemar membayar melalui pertanggungjawaban hukum yang menyentuh dalang intelektual (mastermind).