Hari Zoonosis Sedunia: Pengingat Tahunan untuk Menjaga Lingkungan Demi Kesehatan Masyarakat
Covid-19 menjadi bukti betapa penyakit zoonosis sangat merugikan kehidupan manusia. Mari perbaiki hubungan kita dengan alam untuk mencegah pandemi berulang.
Covid-19 menjadi bukti betapa penyakit zoonosis sangat merugikan kehidupan manusia. Mari perbaiki hubungan kita dengan alam untuk mencegah pandemi berulang.
Jakarta, 21 Maret 2019: Hari ini, Kamis, Koalisi Golongan Hutan mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan hasil pengumpulan sementara pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat luas, terutama orang muda usia 17 hingga 25 tahun, yang mereka ajukan kepada kandidat pilihan mereka melalui platform web Golongan Hutan di www.golonganhutan.com. Total pertanyaan yang masuk ke platform ini mencapai 5.772 buah dan…
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sarat kepentingan pemanfaatan energi berbasis lahan dalam skala besar, khususnya biomassa.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti perkembangan arah kebijakan energi terbarukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada, yang memandatkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, menurut Verena Puspawardani dari Koaksi Indonesia, RPP KEN justru menurunkan target bauran energi terbarukan menjadi 19–22 persen pada tahun 2030.
Masyarakat perlu terlibat dan menjadi aktor dalam pengembangan energi terbarukan untuk mewujudkan kemandirian energi di Indonesia. Akan tetapi, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) kurang mengakomodasi peran masyarakat.
Isu lingkungan di Indonesia telah lama menjadi sorotan, namun masalah ini tampaknya terus berlarut-larut tanpa solusi yang memadai. Indonesia, dengan kekayaan alam yang melimpah, seharusnya menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang baik. Artikel ini telah tayang di Lentera Inspiratif dengan judul “Pentingnya Pendidikan Lingkungan, Selamatkan Masa Depan Indonesia dari Krisis Iklim”.
Sejumlah organisasi mayarakat sipil menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih sarat kepentingan yang mendorong energi padat karbon dan berisiko tinggi. Energi padat karbon yang dimaksud seperti gas, nuklir, hidrogen, dan batu bara. RUU EBET juga disebut menargetkan pemanfaatan energi berbasis lahan dalam skala besar, khususnya biomassa.
Bahaya krisis iklim mengancam ketahanan pangan. Di tengah krisis itu, pangan lokal dapat menjadi solusi, tidak hanya untuk ketahanan pangan, namun bisa menjadi solusi ekonomi.
Jakarta, 28 Juni 2024 – Pada tanggal 24 dan 25 Juni 2024, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali melakukan pembahasan RUU EBET bersama Panja RUU EBET Unsur Pemerintah dan Unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait tiga isu tertunda. Dari tiga isu…
Kesiapan masyarakat Desa Tanah Merah untuk mengelola kawasan mangrove sebagai kawasan ekowisata dapat meningkatkan perekonomian mereka.