Draf RUU Energi Baru dan Terbrukan saat ini sedang dibahas di Komisi VII DPR RI. RUU EBT ini menjadi payung hukum strategis bagi pengembangan energi bersih dan terbarukan seperti tenaga surya, angin, air, bioenergi, dan panas bumi.
Namun, dalam draf tersebut juga ada sejumlah pasal yang justru kontraproduktif dengan upaya Indonesia mengembangkan energi bersih dan terbarukan, seperti pasal soal pembangkit nuklir dan sumber energi baru berbasis fosil yang tidak berkelanjutan.
Untuk mendiskusikan isi draf terbaru RUU EBT, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih bermaksud mengundang rekan-rekan media dalam media briefing bertajuk “Urgensi Energi Bersih dalam RUU EBT” pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 23 September 2020
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Akses Zoom: s.id/RUUET
Meeting ID: 962 4473 1143
Passcode: RUUET
Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian rekan-rekan, kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih