Pemerintah Indonesia tengah menjaga komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) baik secara nasional maupun global. Penyajian informasi inventarisasi GRK melalui aplikasi berbasis web SIGN SMART patut dipertahankan dan dilakukan pembaruan demi mendapatkan data emisi GRK yang akurat.
KOAKSI INDONESIA—Sebagai wujud komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara global, Pemerintah Indonesia sepakat untuk turut meratifikasi Perjanjian Paris sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2016.
Wujud komitmen ini diterapkan dengan turut menahan kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat Celsius untuk mencapai tujuan nol emisi tahun 2060. Untuk dapat mengukur kenaikan suhu tersebut, dibutuhkan upaya menghitung emisi gas rumah kaca (GRK).
Nilai emisi GRK dapat diketahui dengan melakukan inventarisasi. Upaya inventarisasi GRK sudah lama ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden 71/2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca. Hasil dari inventarisasi GRK akan berguna untuk menyediakan informasi berkala mengenai status perubahan emisi dan serapan GRK pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sebagai wujud kemudahan dan keefektifan dari proses inventarisasi GRK, Pemerintah meresmikan sebuah aplikasi web bernama SIGN SMART. SIGN SMART merupakan singkatan dari Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional-Sederhana, Mudah, Akurat, Ringkas, dan Transparan, yang dapat diakses melalui https://signsmart.menlhk.go.id.
“Sistem ini didesain untuk menjadi simpul dari berbagai laporan inventarisasi GRK yang disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Dr. Ir. Joko Prihatno, MM, selaku Direktur Inventarisasi GRK dan MPV, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) 2019, dalam sambutan saat peresmian Buku Panduan SIGN SMART 2019.
Baca Juga: Langkah Menuju Tercapainya Target Emisi Sesuai NDC Indonesia
Aplikasi yang diresmikan pada tahun 2015 ini digunakan sebagai sistem monitoring, pelaporan, dan verifikasi data estimasi emisi GRK. Informasi yang tersaji dalam SIGN SMART menunjukkan besar nilai emisi GRK yang dihasilkan oleh setiap sektor di tingkat provinsi dan nasional.
“Selain berfungsi dalam sistem basis data, juga menampilkan data dan informasi status, tingkat dan kecenderungan penurunan atau peningkatan emisi gas rumah kaca dari sektor terkait yaitu sektor kehutanan, pertanian, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), energi, limbah, dan penggunaan lahan,” tambah Joko.
Penyajian dalam web SIGN SMART terlihat sederhana dengan gambar grafik dari data emisi nasional dan provinsi. Data grafik nasional digambarkan dengan grafik batang, sedangkan data provinsi disajikan dalam grafik gambar kepulauan di Indonesia, sehingga memudahkan untuk mengetahui data emisi GRK pada provinsi-provinsi tertentu.
Dalam tampilan halaman utamanya terdapat keterangan penafian (disclaimer) yang menyatakan bahwa data bersifat dinamis karena belum melalui proses QC/QA atau proses verifikasi data aktivitas setiap sektor oleh kementerian/lembaga yang berkepentingan.
Koaksi Indonesia turut berpartisipasi dalam membantu KLHK bersama dengan organisasi Pemerintah Jerman GIZ dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) untuk menyusun alat bantu (toolkit) terkait pengisian data aktivitas di SIGN SMART. Toolkit ini dapat digunakan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menginput data dan informasi mengenai hasil inventarisasi GRK yang dilakukan.
Inventarisasi GRK Sebagai Langkah Awal Menuju NZE
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional menyatakan bahwa pelaporan hasil inventarisasi GRK memiliki mekanisme yang terstruktur.
Para pelaku usaha diharuskan untuk melaporkan hasil inventarisasi kepada bupati/walikota. Bupati/walikota diminta untuk menyampaikan laporan hasil inventarisasi paling lambat pada bulan Maret setiap tahunnya, sedangkan gubernur diwajibkan untuk melaporkannya kepada menteri pada waktu yang sama.
Sementara itu, menteri terkait harus menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada menteri pusat paling lambat pada bulan Juni melalui aplikasi berbasis web.
Pelaporan inventarisasi GRK yang dilakukan secara berkala dapat meningkatkan akurasi dan transparansi emisi global dan upaya mitigasi perubahan iklim. Adanya pelaporan tahunan akan memudahkan dalam merumuskan kebijakan iklim yang efektif untuk mencapai penurunan emisi.
Baca Juga: Toolkit IGRK untuk Pemerintah Daerah Perwujudan Perpres No. 71 tahun 2011
“Salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan menyatakan komitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim melalui Nationally Determined Contribution (NDC). Capaian penurunan emisi dari NDC tersebut diawali dengan proses inventarisasi dan pengukuran emisi GRK yang memenuhi kriteria transparansi, akurasi, konsistensi, lengkap, dan komparabel (TACCC),” ujar Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc., Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim 2019, pada sambutannya dalam Buku Pedoman SIGN SMART.
Memiliki inventarisasi GRK yang relevan dan akurat memberikan peluang bagi pemerintah provinsi dan nasional untuk berkontribusi pada pelaksanaan pasar karbon. Pada bulan September 2023, Pemerintah telah resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia.
Integrasi pasar karbon menjadi semakin penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim global. Data dari inventarisasi GRK memungkinkan pemerintah dan entitas swasta untuk mengidentifikasi peluang pengurangan emisi, berpartisipasi dalam pasar karbon global, dan mendukung pencapaian target nasional serta komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.
Temuan Awal Pencatatan Inventarisasi GRK oleh Koaksi Indonesia
Sebagai kontribusi dalam inventarisasi GRK di Indonesia, Koaksi Indonesia tengah melakukan kajian mendalam terkait sistem pencatatan inventarisasi GRK, yakni SIGN SMART.
Kajian awal Koaksi Indonesia terhadap SIGN SMART menemukan adanya perbedaan nilai dari hasil perbandingan emisi GRK tingkat provinsi dan nasional. Jika menyesuaikan dengan perpanjangan aturan dari Peraturan Presiden 71/2011 dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, pelaporan inventarisasi GRK seharusnya dilakukan sistematis sehingga menghasilkan data yang selaras. Oleh karena itu, Koaksi Indonesia akan mengembangkan penelitian dan hasilnya dijadikan sebagai bahan masukan bagi pemerintah terkait.
Pelaksanaan inventarisasi GRK melalui SIGN SMART yang terus mengalami perbaikan dan pembaruan dari setiap pemangku kepentingan akan menghasilkan data yang lebih berkualitas dan akurat. Keakuratan data emisi GRK akan memudahkan pemangku kepentingan untuk menyusun rencana strategis yang mendukung aksi mitigasi perubahan iklim secara lebih efektif. Rencana ini akan mendukung pemenuhan target NDC Indonesia sehingga kondisi nol emisi karbon (net zero emission [NZE]) pada tahun 2060 dapat tercapai.