indopos.co.id – Kasus polusi udara di Jakarta dinilai perlu penanganan khusus. Karena sebagai ibu kota, Jakarta punya peranan penting terhadap perekonomian nasional. Hal itu diucapkan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo, yang menjelaskan, 60 persen ekonomi di Indonesia masih di Jakarta.
Oleh karena itu, dia mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membatasi usia kendaraan. Sebab hal itu akan berdampak fatal baik pada lingkungan, kemacetan bahkan pada ekonomi nasional.
”Pembatasan umur kendaraan itu, maka akan terjadi pembelian mobil baru dan akan ada impor besar-besaran. Neraca perdagangan menjadi negatif. Padahal yang diinginkan pemerintah, neraca perdagangan kita positif, seharusnya Menteri Koordinator bidang Ekonomi harus mencegah hal ini,” kata Bambang, Senin (19/8/2019).
Dia mengingatkan agar pemerintah pusat dan Pemprov DKI lebih cermat membuat kebijakan dalam merespons persoalan udara di ibu kota. ”Jangan tergesa-gesa membuat kebijakan. Tolong dianalisis dulu, sebab musim hujan nanti karhutla (kebakaran hutan dan lahan) akan padam sendiri dan polusi asap di DKI otomatis berkurang,” sambung dia.
Kendati begitu, Bambang, mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang semakin terbuka dan cepat menyajikan data polusi udara. Sehingga masyarakat memperoleh informasi secara transparan. Selain akibat karhutla, Bambang Haryo juga menyoroti polusi akibat kembali masifnya penggunaan batu bara untuk pembangkit tenaga listrik dalam proyek listrik 35 ribu Megawatt.
Kebijakan pemerintah ini dinilai tidak konsisten dengan upaya mengurangi polusi, termasuk rencana pengembangan mobil listrik. ”Percuma kembangkan mobil listrik, tetapi polusi dari pembangkit batu bara justru makin besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota maksimal berusia 10 tahun untuk menekan polusi udara. ”Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi,” kata Anies.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan polusi ibu kota yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan umum maupun pribadi.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mengusulkan perpanjangan STNK disertai hasil uji emisi kendaraan yang akan diberlakukan 2020 melalui peraturan terbarunya. ”Peraturan ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem perparkiran,” ujar pria yang disapa Puput ini di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Dengan demikian, Pemprov DKI nantinya akan memiliki data mengenai uji emisi kendaraan bermotor, lahan parkir, dan kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK . Menurut Puput sebenarnya aturan wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. ”Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan. Kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya.
Menurut melalui sistem uji emisi akan mendorong masyarakat memeriksakan secara rutin emisi kendaraannya di bengkel. ”Kebijakan ini tentunya akan menambah jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi. Tentunya akan memberi dampak membuka lapang kerja baru ke depannya,” ujar Puput.
Mengapa ini penting, seperti dikemukakan oleh Puput, setiap hari ada 19 ribu polutan yang keluar dari kendaraan bermotor. Sementara penyumbang terbesar emisi polutan, adalah berasal dari sepeda motor, yang besarnya 10 kali lipat dari emisi kendaraan bermotor 2000 cc.
Inventarisasi Emisi
Soal udara Jakarta yang buruk, periset iklim dan energi dari Greenpeace Indonesia, Adila Isfandiari mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan inventarisasi emisi. ”Harus dilakukan inventarisasi emisi apa saja yang memberi kontribusi besar termasuk parameter apa yang dipergunakan,” kata Adila di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Hal ini disampaikan Adila terkait angka Air Quality Index (AQI) di kota Jakarta yang akhir-akhir ini mencapai 161, dengan keterangan tidak sehat. Adila melihat besar kemungkinan emisi dihasilkan dari industri-industri yang berlokasi di daerah penyangga Jakarta. Kemudian juga dari kendaraan bermotor di luar DKI Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi yang melintasi Jakarta.
Begitu juga soal pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Meskipun pada kenyataannya pembangkit listrik berbahan bakar batubara rata-rata berlokasi jauh di luar kota sehigga sulit kalau disebut ikut memberikan kontribusi terhadap pencemaran udara. ”Karena itu perlu ditilik lagi sumbernya disebabkan oleh apa saja, seperti misalnya pembakaran sampah. Selain itu perlu dipertimbangkan di sini, kebijakan apa yang diambil terkait hal tersebut,” jelasnya.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat, yakni transportasi darat (75 persen), pembangkit listrik dan pemanas (9 persen), pembakaran industri (8 persen), dan pembakaran domestik (8 persen).
PLTS Atap
Sedangkan Azis Kurniawan selaku Manajer Riset dan Pengembangan Koaksi Indonesia dalam kesempatan tersebut mengemukakan, Gubernur DKI yang mengeluarkan Ingub 66/2019 di awal bulan ini, mengenai percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta, sekaligus juga sudah memerintahkan semua gedung milik pemerintah daerah akan dipasangi pembangkit lisrik tenaga surya atap.
Dalam pernyataan persnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kampanye penggunaan listrik surya atap, Menteri ESDM Ingnasius Jonan memberi saran kepada badan usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang dimiliki dengan memasang PLTS atap tersebut.
Selain Kementerian ESDM yang telah memasang PLTS atas atap, di seluruh gedungnya, Pemprov DKI juga akan segera mengikuti langkah serupa sesuai arahan Menteri ESDM. Targetnya 2022 pemasangan PLTS akan selesai di Jakarta. (wok/nas/ant)
Sumber: Indopos.co.id