Beberapa waktu terakhir, linimasa media sosial ramai membincangkan polusi udara di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia. Tercatat oleh AirVisual, sebuah situs penyedia peta polusi digital harian kota-kota besar di dunia, bahwa polusi udara di Jakarta sangat buruk dan masuk kategori tidak sehat. Hal ini tidak dapat dianggap remeh, mengingat manusia akan selamanya bergantung dengan udara. Udara yang buruk mampu memicu berbagai persoalan kesehatan. Sebenarnya, apa saja sih penyebab polusi udara di Ibukota?
Pada Diskusi Publik #RuangAksi 14 dengan tema Kualitas Udara dan Energi, Koaksi Indonesia mengajak Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia Adila Isfandiari, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Safrudin dan Manajer Riset dan Pengembangan Koaksi Indonesia Azis Kurniawan bertukar pikir. Dimoderasi oleh Periset Koaksi Indonesia Kevin Alexander, publik dari berbagai latar pendidikan dan profesi diajak untuk memahami informasi tentang polusi udara, sumber polusi, bahaya serta solusi yang seharusnya bisa dilakukan berbagai pihak untuk mengurangi polusi di Jakarta dan menghemat energi.
Adila menjelaskan, indikator AirVisual yang dipasang di Kedutaan Besar Amerika di Gambir terpantau hanya 11 dari 365 hari yang menunjukkan kualitas baik. Sisanya, kualitas udara di Jakarta jauh dari indikator baik. Menurut Greenpeace Indonesia, partikel PM 2,5 bagaikan sehelai rambut yang dibagi 30! PM 2,5 dianggap sebagai partikel udara paling mematikan bagi manusia lantaran sangat mudah memasuki sistem pernapasan dan mampu membuat manusia mudah terserang penyakit pernapasan. WHO menentukan bahwa PM 2,5 merupakan senyawa karsinogenik dan berbahaya bagi janin ibu hamil. Warga kota yang terbiasa memakai masker berwarna hijau untuk menghalau debu polusi, sesungguhnya tidak efektif menyaring PM 2,5. Masker-masker yang mampu menyaring PM 2,5 banyak dijual namun harganya tidak terjangkau.
Safrudin yang kesehariannya biasa dipanggil Puput mengatakan, salah satu efek buruknya kualitas udara adalah penyakit Pneumonia. Pneumonia terjadi karena polusi O3 atau NO2 yang terbentuk dari proses fotokimia yang dihasilkan dari kendaraan bermotor. Sayangnya, hingga saat ini masih terjadi penyangkalan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bahwa kualitas udara baik-baik saja. Dari WHO (World Health Organization) sendiri sudah memberikan standar untuk konsentrasi PM2.5 yang baik adalah 10 μg/m3, sekarang kualitas udara di Jakarta mencapai 63 μg/m3 pada siang hari, bahkan per. Sayangnya dalam pemberitaan, KLHK masih memakai nilai rata-rata per hari, bukan di hitungan waktu saat itu juga.
PM 2.5 sendiri sebenarnya ada di berbagai tempat, baik itu di luar maupun di dalam ruangan. Di luar ruangan, PM 2,5 terkandung dalam polusi asap hampir semua jenis kendaraan bermotor seperti mobil, truk, bus, dan angkot. Di Jakarta, rasa-rasanya hampir setiap waktu kita menemui itu di sepanjang jalan. Tak hanya berasal dari asap kendaraan, PM 2,5 juga bisa muncul dari berbagai faktor.
Data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa sumber pencemaran udara 75 persennya hadir dari sektor transportasi, dan pembangkit listrik hanya 9%. Namun menurut Adila, perlu dipertanyakan indikator yang digunakan sebagai tolok ukur oleh pemerintah, apakah itu black carbon atau PM, serta ruang lingkup wilayah yang diukur. Jika bicara polusi hanyalah dari kendaraan bermotor, dari pengamatan Greenpeace sendiri saat H-1 dan H+1 Idul Fitri dimana warga Jakarta banyak yang pergi mudik, kualitas udara tetap menunjukkan indikator sangat tidak sehat lho! Hal ini menunjukkan bahwa polusi udara tak hanya dari pembakaran kendaraan saja. Saat ini, sudah ada 17 unit pembangkit listrik untuk menyokong energi kota Jakarta dan sekitarnya, belum lagi akan ada tambahan 7 unit pembangkit listrik. Inventarisasi emisi dari berbagai sektor harus dilakukan agar pemerintah mampu mengendalikan sumber-sumber emisi tersebut, tutur Adila.
Permasalahan terbesar menurut Puput, Indonesia sendiri sudah terlambat 10 tahun dari negara ASEAN lainnya dalam menetapkan regulasi kendaraan bermotor, dimana Indonesia sendiri sampai saat ini belum juga mengadopsi standar Euro 4. Pada tahun 2004 AAF (ASEAN Automotive Federation) sudah mulai mengadopsi regulasi bahan bakar Euro 4, diikuti dengan Thailand yang mengadopsi aturan tersebut pada tahun 2012, Malaysia 2014, Filipina 2016. Beberapa koalisi termasuk KPBB sudah memberikan rekomendasi regulasi ke kementerian terkait namun belum ditanggapi dengan baik. Selain itu, populasi kendaraan bermotor pun terlalu banyak. Peraturan Menteri 12 tahun 2010 tentang Upaya Perhitungan Emisi untuk Pemerintah Daerah sudah dibuat tapi belum pernah diterapkan.
Manajer Riset dan Pengembangan Koaksi Indonesia Azis Kurniawan mengemukakan, jika bicara tentang bahan bakar, Pemerintah menyatakan bahwa 30-40% emisi dapat dikurangi jika kita menggunakan bahan bakar Biodiesel kelapa sawit. Semua harus dipandang secara holistik dimulai dari ekspansi perkebunan kelapa sawit, konversi lahan, dan dampak serta ancaman terhadap keamanan pangan akibat pengembangan bioenergi berbasis kelapa sawit. Jika kembali lagi ke aturan pemerintah, penggunaan Biodiesel di Indonesia masih pada standar Euro 2, sehingga tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan emisi di Jakarta. Lain cerita jika kita kita memakai sumber Energi Baru dan Terbarukan, sudah pasti emisi dapat dikurangi, karena pembangkit EBT ketika operasional hampir tidak menghasilkan emisi. Untuk kota Jakarta sendiri sebenarnya sudah berpotensi untuk beralih ke atap surya yang sangat membantu jika dapat dipasang di gedung pemerintahan dan sekolah-sekolah. Apalagi jika sudah bisa diterapkan di rumah penduduk.
Udara bersih ialah hak seluruh warga negara, seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia, pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi bahwa tiap-tiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemerintah dalam hal ini sudah memberlakukan banyak hal untuk mengurangi polusi, hal itu harus kita apresiasi. Menggugat pemerintah jika lalai dalam memenuhi hajat hidup warganya pun dibolehkan selama apa yang digugat sesuai dengan koridor yang ada. Dalam diskusi yang sama, Adila memaparkan tentang Gerakan Menggugat Kualitas Udara yang diprakarsai oleh koalisi 32 komunitas yang menuntut berbagai pihak di pemerintahan dari presiden, menteri hingga gubernur untuk bertanggung jawab terhadap polusi di ibukota. Sebab, masalah udara ini sendiri ialah permasalahan lintas batas dan tidak bisa diatasi oleh satu daerah saja. Namun, bukan berarti ini hanya tindakan yang harus dilakukan pemerintah sendiri, tapi juga dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan udara yang bersih dan sehat.
Pertanyaannya, apa yang sudah kamu lakukan untuk mengurangi polusi udara?
(Coaction/Gaby)