Jakarta, 11 Desember 2019: Koaksi Indonesia menyelenggarakan diskusi interaktif multipihak dengan topik ‘Kolaborasi Menjawab Tantangan Industri Biodiesel yang Lebih Berkelanjutan’ dengan mengundang enam puluh tujuh institusi dan organisasi yang terlibat dalam industri biodiesel di Indonesia. Koaksi Indonesia memandang perlu untuk mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjawab tantangan dalam industri biodiesel Indonesia agar menjadi lebih berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, dengan tata kelola yang baik. Bertempat di AONE Hotel Jakarta, diskusi ini diharapkan menjadi sarana bertukar pikiran dan berkolaborasi untuk menanggapi kondisi terkini industri biodiesel Indonesia serta pentingnya aspek keberlanjutan untuk diterapkan dari hulu ke hilir.
Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, isu biodiesel menjadi topik pembicaraan penting di Indonesia. Diawali dengan diluncurkannya Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Di dalam peraturan tersebut termaktub langkah pemerintah dalam mengurangi pengeluaran negara dalam impor bahan bakar diesel agar tidak tergantung pada harga minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar internasional. Langkah yang dimaksud adalah untuk memanfaatkan industri sawit Indonesia yang melimpah agar menjadi bahan baku produksi biodiesel domestik.
Program biodiesel nasional mendukung upaya pemerintah mencapai target 23% bauran energi terbarukan nasional pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050, sekaligus menjadi peluang bagi penguatan sektor hilir industri sawit melalui pengembangan produk akhir. Pelaksanaan program ini dipimpin oleh Kementerian Pertanian (Kementan) pada sektor hulu serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada sektor hilir dengan keterlibatan berbagai aktor kunci lain, termasuk sektor swasta, di sepanjang rantai pasok.
Paradoks mengenai biodiesel telah cukup lama menjadi perhatian berbagai kalangan, baik potensi maupun kendala dalam pengembangan program biodiesel nasional. Cukup banyak stigma dan problem yang melekat pada biodiesel, diantaranya sebut saja isu mengenai tata kelola, dampak lingkungan, transparansi, standar keberlanjutan, peran petani swadaya, teknologi dan isu lainnya. Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah mengenai standar keberlanjutan dari industri biodiesel itu sendiri.
“Biodiesel merupakan komponen yang strategis bagi ketahanan energi nasional untuk menjawab trilemma energy (Energy Security, Energy Affordability dan Energy Sustainability) dan dapat berkelanjutan dengan meninjau dari semua aspek yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan,” menurut Nuly Nazlia, Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia.
Target bauran biodiesel Indonesia adalah target pengembangan biodiesel paling ambisius di dunia. Malaysia baru akan mulai mengimplementasikan B20 pada tahun 2020. Sementara, bauran biodiesel Indonesia saat ini sudah sebesar 20% dan menjadi B30 pada akhir tahun 2019. Bahkan rencananya pemerintah akan mengimplementasi B50 pada akhir tahun depan. Meski begitu, sejak B1 pertama kali ditetapkan pada tahun 2009, Indonesia mengalami kesulitan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan karena adanya kendala dalam pengembangan industri biodiesel dari hulu ke hilir.
Berdasarkan pengalaman praktik di masa lalu, peningkatan permintaan produk CPO umum diikuti dengan terjadinya perubahan fungsi lahan hutan dan gambut. Hal ini merupakan langkah yang tidak berkelanjutan dan perlu dihindari. Diperkirakan, produksi sawit di Indonesia selama ini telah menghasilkan deforestasi seluas 4 juta ha. Studi yang dilakukan Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan bahwa pada tahun 2009 hingga 2013 telah terjadi deforestasi pada area konsesi perkebunan, terutama perkebunan sawit, seluas 515.964 ha atau sekitar 103.193 ha per tahunnya, karena cenderung tidak berpenghuni atau tingkat populasinya sedikit.
Mencegah permasalahan deforestasi lahan dan isu lingkungan lainnya, Koaksi Indonesia menyarankan adanya kerangka pengaman yang dalam hal ini adalah standar keberlanjutan. Standar keberlanjutan hadir sebagai kerangka pengaman untuk mengukur pemenuhan aspek keberlanjutan, keterbukaan, dan ketelusuran pada industri biodiesel. Akan tetapi, cakupannya saat ini terbatas pada sektor hulu dan belum ada standar yang melihat keseluruhan proses
bisnis biodiesel. Perlu ada peningkatan standar keberlanjutan agar mencakup keseluruhan rantai pasok biodiesel dan memberikan insentif bagi petani swadaya.
“Bagaimana cara kita memastikan bahwa biodiesel berkelanjutan? Caranya adalah dengan menggunakan sertifikasi tertentu, ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bisa menjadi prasyarat sebelum CPO diolah menjadi biodiesel. Selain itu perlu ada transparansi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan,” ujar Azis Kurniawan, Manajer Riset dan Pengembangan Koaksi Indonesia.
Sebagai pasar yang sedang bertumbuh, industri baru ini memberikan peluang bagi perbaikan ekonomi, mendorong penguatan kerangka pengaman bagi aspek sosial dan lingkungan, pengembangan sektor manufaktur, serta menjamin ketahanan energi bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, penting untuk adanya suatu sistem pemantauan dan pelaporan yang memastikan standar dan sertifikasi telah terpenuhi dan dapat dilaporkan kepada publik secara transparan. Apabila hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka terdapat ancaman tidak tercapainya potensi serta manfaat besar industri biodiesel bagi negeri ini.
***
KONTAK MEDIA
Gabriela Kalalo; Koordinator Komunikasi, Koaksi Indonesia
+62 877-8992-1994; gabriela.kalalo@coaction.id
TENTANG KOAKSI INDONESIA
Koaksi Indonesia adalah organisasi nirlaba yang berperan sebagai pusat jejaring strategis dan inkubator ide inovatif yang berkontribusi pada program-program pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Nusantara. Kami bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberi solusi dan aksi konkrit dalam percepatan pengembangan energi terbarukan yang menjadi pendorong inisiatif perubahan di sektor-sektor lain, seperti transportasi berkelanjutan dan pangan. Khusus isu energi terbarukan, Koaksi Indonesia menyasar sektor ketenagalistrikan dan akses energi di daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal) dengan bentuk-bentuk intervensi, seperti kampanye, advokasi, peningkatan kapasitas, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
www.coaction.id | Instagram: @coaction.id | Twitter: @coactionid | Facebook: facebook.com/coaction.id | Youtube: Coaction Indonesia