Transportasi Ramah Lingkungan Tak Bisa Ditunda Lagi

Indonesia telah menyetujui komitmen Paris Agreement dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Bangsa-bangsa, yang diawali dengan mereduksi emisi karbon dioksida yang berlaku pada 2020. Jakarta, sebagai pusat Ibu Kota, diharapkan dapat mengawali perubahan lingkungan yang lebih baik. Di mana pusat kota merupakan pusat hiruk pikuk dengan banyaknya kemacetan dan transportasi yang kerap sesak.

Menilik Rencana Transportasi Bersih di Indonesia

Sektor transportasi berkontribusi terhadap terciptanya emisi yang berbahaya bagi lingkungan. Pada 2019, sebesar 27 persen dari total emisi sektor energi dihasilkan sektor transportasi. Karena itu, transisi menuju transportasi bersih mendesak segera diwujudkan. Pemerintah telah menyiapkan peraturan terkait implementasi transportasi bersih.

Menilik Potensi Biodiesel & Energi Listrik Untuk Turunkan Emisi Karbon

Sumber energi alternatif seperti biodiesel dan tenaga listrik disebut sebagai sumber energi ramah lingkungan karena menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan bahan bakar fosil. Penggunaannya diharapkan bisa mengurangi produksi emisi di sektor transportasi. Namun Koaksi Indonesia mengklaim penggunaan sumber energi alternatif seperti biodiesel dan listrik tidak sepenuhnya menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini karena untuk memproduksi bahan dua jenis energi tersebut juga menghasilkan emisi yang tidak sedikit.

Generasi Muda Indonesia Didorong Terjun ke Green Jobs

Koaksi Indonesia berkolaborasi dengan Uni Eropa menyelenggarakan talkshop dan workshop yang mengangkat topik “Green Jobs: Ini Baru Peluang Kerjanya Anak Muda untuk Indonesia yang Lebih Bersih”. Kedua acara ini dilakukan dalam satu hari karena menjadi bagian dari kegiatan tahunan bernama Climate Diplomacy Week (Pekan Diplomasi Iklim) 2020 oleh Uni Eropa, bertajuk “Act Today for Our Tomorrow”, mulai 24 Oktober hingga 6 November 2020. Koaksi berkontribusi untuk mengisi tema A Greener Economy, yang mengelaborasi pilihan yang dibuat generasi muda sekarang akan membentuk masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan.

Toolkit IGRK untuk Pemerintah Daerah Perwujudan Perpres No. 71 tahun 2011

Toolkit Pemantauan, Pelaporan, dan Verifikasi untuk kegiatan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) Sektor Non-Lahan dan Penguatan Kelembagaan (institutional arrangement) ini bertujuan untuk memudahkan penyusunan data aktivitas inventarisasi GRK pada sektor energi dan sektor limbah, serta mekanisme pelaporannya di tingkat daerah. Toolkit tersebut diluncurkan bersama oleh
KLHK, GIZ Indonesia, Koaksi dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).