Transisi Energi Berkeadilan
Dunia kini mulai bertransisi menuju penggunaan energi terbarukan sebagai pemenuhan kebutuhan energi. Hal ini dilakukan untuk mencapai target Paris Agreement yang telah ditandatangani oleh berbagai negara (termasuk Indonesia) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, sehingga dapat membatasi pemanasan global hingga dibawah 2 – 1,5oC. Transisi energi menuju energi terbarukan merupakan keniscayaan untuk mendukung target tersebut karena emisinya yang jauh lebih kecil daripada energi fosil. Namun, tata kelola yang baik masih tetap perlu diberlakukan untuk memastikan bahwa energi terbarukan ini kelola dengan memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan yang meliputi aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional memiliki target untuk bauran energi nasional. Dalam bauran energi nasional tersebut, Indonesia memiliki target untuk meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 23% pada tahun 2025, dan 31% pada tahun 2050. Per tahun 2021, realisasi bauran energi baru dan terbarukan baru mencapai 13,55%, masih terdapat selisih 10% untuk mencapai target tahun 2025.
Koaksi Indonesia turut mendorong upaya transisi energi menuju energi terbarukan melalui:
- Mengawal kebijakan dan peraturan yang mendukung pengembangan energi terbarukan seperti Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan (RUU ET)
- Mengawal kebijakan dan peraturan terkait dengan industri biodiesel, seperti moratorium sawit, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, dan kualitas biodiesel
- Menghasilkan produk laporan dan rekomendasi kebijakan terkait dengan pengembangan energi terbarukan seperti kertas kebijakan penguatan standar berkelanjutan dalam pengembangan biodiesel indonesia, dan
- Menghasilkan produk-produk edukasi dan kampanye terkait dengan energi terbarukan, greenjobs, dan krisis iklim