Alat bantu berupa panduan pengisian akan mempermudah pemerintah daerah dalam memasukkan data mengenai emisi gas rumah kaca.
Perubahan iklim menjadi ancaman dan perhatian global, tidak terkecuali bagi Indonesia. Sebagai bentuk langkah konkret, Indonesia telah meratifikasi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk perubahan iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) 1992 melalui Undang-Undang No.6 Tahun 1994 tentang Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Sebagai salah satu dari 197 anggota yang tergabung, Indonesia mendapat amanat untuk mengurangi emisi dan melakukan inventarisasi gas rumah kaca (GRK).
Inventarisasi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapannya. Kegiatan ini penting dalam menentukan aksi mitigasi dan adaptasi yang akan dilakukan oleh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK 71 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan inventarisasi GRK dan disempurnakan dengan Permen LHK 73 Tahun 2017.
Hasil penghitungan emisi GRK akan disampaikan setiap tahunnya kepada presiden dan setiap dua tahun (Biennial Update Report [BUR]) kepada Conference of the Parties (COP). Adapun penghitungan emisi pada inventarisasi GRK ini dilakukan pada empat sektor sumber emisi, yaitu energi; industri (industrial process and product uses [IPPU]); penggunaan lahan yang mencakup pertanian, kehutanan, perubahan penggunaan lahan lainnya; dan pengelolaan limbah.
Pada setiap sektor tersebut terdapat penanggung jawab sektor dan penanggung jawab subsektor. Metode pengumpulan data dapat dilakukan baik dengan pendekatan top-down maupun bottom-up. Pemerintah pusat telah mendorong dilakukannya kedua pendekatan itu, meski sejauh ini belum berjalan dengan maksimal. Penjabaran mengenai setiap sektor dan kedua pendekatan itu dapat dilihat pada bagan di bawah ini.
Permen 71 Tahun 2011 mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah/sub nasional dalam kegiatan inventarisasi GRK agar hasil penghitungan memenuhi prinsip transparency, accuracy, completeness, comparability, dan consistency (TACCC). Dalam memenuhi prinsip-prinsip itu, KLHK mengembangkan Sistem Inventarisasi GRK Nasional yang dirancang secara sederhana, mudah, akurat, ringkas, dan transparan (SIGN-SMART). Sistem ini berbasis elektronik-online dan informasi teknologi (IT) untuk penghitungan data aktivitas yang dapat diakses baik secara nasional maupun internasional.
Dari kedua pendekatan yang dilakukan, pendekatan bottom-up memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah belum adanya pemahaman yang sama perihal kewajiban bagi pemerintah daerah dan manfaat dari kegiatan ini. Demi menyelesaikan tantangan itu, KLHK dan organisasi Pemerintah Jerman GIZ didampingi oleh Koaksi Indonesia bekerja sama dengan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) dalam program Climate Governance, berupaya untuk mengembangkan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement) dan alat bantu (toolkit) pengisian data aktivitas di SIGN-SMART. Program ini melibatkan pemerintah Provinsi dan Kabupaten Gorontalo sebagai pilot percontohan pelaporan dengan pendekatan bottom-up. Harapannya, toolkit ini dapat diaplikasikan ke daerah lain sehingga pendekatan bottom-up dapat berjalan secara maksimal.
Alat bantu yang akan dikembangkan berfokus pada dua hal, yaitu pengaturan kelembagaan dan sektor non lahan (energi dan limbah). Pengaturan kelembagaan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan penguatan kapasitas pemerintah daerah terkait proses inventarisasi GRK. Dengan demikian, daerah dapat melaporkan inventarisasi GRK ke tingkat nasional secara efisien dan tepat sasaran. Sementara itu, alat bantu untuk sektor non lahan (energi dan limbah) akan memuat petunjuk teknis dalam pengumpulan data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang diperoleh akan dirangkum menjadi dokumen acuan yang memuat panduan penggunaan alat bantu dan sistem SIGN-SMART dalam melakukan pengisian inventarisasi GRK secara nasional, baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Panduan penggunaan yang tercakup dalam alat bantu ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan input data inventarisasi GRK pada sistem SIGN-SMART, sehingga target inventarisasi GRK sebagai salah satu aksi mitigasi dampak perubahan iklim tercapai.