Terkait ISPO, Apa yang Berbeda dari Permentan 11/2015 dengan Perpres 44/2020?

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sistem sertifikasi yang diberlakukan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Sistem sertifikasi ISPO pertama kali diundang-undangkan pada tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) atau Permentan 19/2011. Namun Permentan 19/2011 telah dicabut melalui Permentan 11/2015.